Pada malam hari tanggal 13 November 2015, serangkaian serangan teroris terencana—penembakan massal, bom bunuh diri, dan penyanderaan—terjadi di Paris, Perancis dan Saint-Denis, kota pinggiran sebelah utara. Sejak pukul 21:16 CET, terjadi enam penembakan massal dan tiga bom bunuh diri terpisah dekat Stade de France. Serangan paling mematikan terjadi di teater Bataclan, lokasi penyanderaan dan tembak-menembak antara pelaku dan polisi yang berakhir pukul 00:58 tanggal 14 November.
Sedikitnya 129 orang tewas, 89 di antaranya di teater Bataclan, 352 orang lainnya cedera dalam serangan ini, termasuk 99 penderita luka serius. Selain korban sipil, enam pelaku tewas dan pihak berwenang masih terus memburu pelaku lain. Sebelum serangan terjadi, pemerintah Perancis meningkatkan kewaspadaan setelah serangan Januari 2015 di Paris yang menewaskan 17 orang, termasuk warga sipil dan polisi. Pukul 23:58, Presiden François Hollande mengumumkan Keadaan darurat untuk pertama kalinya sejak kerusuhan 2005, dan menutup perbatasan Perancis untuk sementara. Jam malam diberlakukan di Paris untuk pertama kalinya sejak 1944.
Sedikitnya 129 orang tewas, 89 di antaranya di teater Bataclan, 352 orang lainnya cedera dalam serangan ini, termasuk 99 penderita luka serius. Selain korban sipil, enam pelaku tewas dan pihak berwenang masih terus memburu pelaku lain. Sebelum serangan terjadi, pemerintah Perancis meningkatkan kewaspadaan setelah serangan Januari 2015 di Paris yang menewaskan 17 orang, termasuk warga sipil dan polisi. Pukul 23:58, Presiden François Hollande mengumumkan Keadaan darurat untuk pertama kalinya sejak kerusuhan 2005, dan menutup perbatasan Perancis untuk sementara. Jam malam diberlakukan di Paris untuk pertama kalinya sejak 1944.
Tanggal 14 November, Negara Islam Irak dan Syam (NIIS) mengaku bertanggung jawab atas serangan ini. Motif NIIS adalah balas dendam atas keterlibatan Perancis dalam Perang Saudara Suriah dan Perang Saudara Irak. Hollande mengatakan bahwa serangan ini sudah direncanakan dari luar negeri "oleh Daesh," singkatan NIIS dalam bahasa Arab, "dengan bantuan di dalam negeri," dan mencap serangan ini sebagai "tindakan perang." Serangan ini merupakan aksi paling mematikan yang terjadi di Perancis sejak Perang Dunia II, dan di Uni Eropa sejak bom kereta api Madrid tahun 2004.
Lagi-lagi tuntunan Islam dicemarkan oleh perilaku orang-orang yang menggunakan nama dan simbol simbol agama Islam untuk menyelubungi dan menyembunyikan maksud dan kepentingan tertentu, apapun motif dibelakangnya (kepentingan politik, adu domba, kekuasaan, penguasaan sumberdaya alam, dll). Sehingga menimbulkan sikap anti dan menjauh dari cahaya Islam, bahkan menyematkan Islam sebagai agama terror dan ketakutan.
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32).
Lagi-lagi tuntunan Islam dicemarkan oleh perilaku orang-orang yang menggunakan nama dan simbol simbol agama Islam untuk menyelubungi dan menyembunyikan maksud dan kepentingan tertentu, apapun motif dibelakangnya (kepentingan politik, adu domba, kekuasaan, penguasaan sumberdaya alam, dll). Sehingga menimbulkan sikap anti dan menjauh dari cahaya Islam, bahkan menyematkan Islam sebagai agama terror dan ketakutan.
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32).
LOGIKA TERORISME
Kita bertanya tanya dengan logika apa dan nurani bentuk apa sehingga seseorang atau suatu kelompok bisa berubah menjadi monster pembunuh sesamanya? Adakah agama mengajarkan ini ? Kalaupun ini adalah provokasi pernyataan perang apakah cara cara terror (menakut-nakuti) yang puncaknya adalah pembunuhan warga sipil yang tidak tersangkutpaut dibenarkan dalam agama ?
Apakah agama tidak mengajarkan perang dan damai dengan cara beradab untuk menegakkan harkat kemanusiaan ?
Mengapa cara cara terror dipakai ?
Teror sebuah makna kata yang memiliki arti usaha menciptakan ketakutan, kengerian atau kekejaman oleh seseorang, kelompok atau golongan (KBBI 2008). Aksi teror bukan merupakan hal yang baru dalam realitas kehidupan politik di semua negara dimuka bumi ini. Teror juga dikatakan sebagai kebiasaan buruk yang tidak dapat dipisahkan kehidupan politik bernegara seluruh dunia.
Menurut Golose terdapat berbagai interpretasi khususnya tentang teror. Kata teror sendiri berasal dari bahasa latin terrorem yang memiliki arti rasa takut yang luar biasa. Dalam kata kerja, Terrere berarti membuat takut atau menakut-nakuti (Golose 2009). Dalam realita kehidupan sosial teror merupakan suatu aksi nyata dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu (politik) bagi seseorang maupun kelompok-kelompok kepentingan.
Penggunaan istilah teror dalam kehidupan politik selalu dikaitkan dengan tujuan dari suatu organisasi politik ataupun aktor untuk memperbesar pengaruh dan mereduksi pengaruh politik lawan dalam masyarakat disuatu wilayah. Aksi teror yang dilakukan berimbas timbulnya rasa takut yang menyebarkan keyakinan akan datangnya ancaman bagi kelompok-kelompok tertentu bahwa mereka dijadikan target. Dampak dari ketakutan ini secara langsung maupun tidak lansung tersebar secara massal baik melalui media cetak maupun elektronik dan menjadi pembahasan publik. Perbuatan teror menjadi alat yang efektif dalam politik karena menghasilkan ketakutan yang meluas dalam kehidupan masyarakat khususnya bagi komunitas tertentu dalam kancah percaturan politik.
Schmid dalam bukunya Terrorisme as Psychological Warfare, Democracy and Security menjelaskan bahwa :
“ Fear is a powerful tool in politics. Demagogues have at times conjured up the fear of an impending threat from across the borders to rally the populace behind them. The second use of fear in politics is more direct: despots and demagogues decide to apply the fear directly on the populace or sections there of in order to terrorize them into obedience and submission”.
Apakah media terpancing masuk jebakan strategi teroris? Yang paling ditunggu dan diharapkan teroris ialah dampak serangan menyatu dengan penyebaran informasi. Sebab itulah hampir pada setiap kejadian serangan teroris selalu ada pengakuan siapa yang bertanggung jawab.
Inilah yang diharapkan terroris yang berjubah dan mengatasnamakan Islam, menggunakan dan memperalat pelaku pelaku terror dengan dogma dogma atau teks agama yang disalahgunakan dan ditempatkan penggunaannya secara serampangan. Sehingga memberikan stigma negatif bahwa agama Islam adalah agama terror dan sebab itu aksi balasan penumpasan menjadi sah secara internasional, (dan bisa ditebak tidak ada yang resistensi dan mengkritisi ini), selanjutnya adalah peluluhlantakan dan perebutan kekuasaan politik dan sumberdaya pada sarang sarang wilayah terroris. Menjadi sangat rumit untuk dimengerti karena ini adalah permainan intelligent yang tersembunyi dan rapih (otak dibalik layar).
APAKAH ISLAM MENGAJARKAN TERRORISME ?
Islam hanya mengajarkan berperang ketika diperangi bukan terrorisme.
Ajaran Islam sesuai dengan fitrah manusia yang menginginkan keselamatan, keamanan, perdamaian dan bebas dari rasa ketakutan. Memelihara perdamaian selalu dikedepankan Islam dan diupayakan dengan berbagai cara yang mungkin dilakukan.
Bilamana situasi terpaksa karena itulah satu satunya jalan yang ditempuh untuk menegakkan kebenaran, dan memperbaiki harkat kemanusian Islam mengizinkan dan mengajarkan berperang Islam secara tegas melarang agresi.
Itulah ajaran Islam, Rasulullah s.a.w. meletakkan dasar siasat dan amal beliau. Rasulullah s.a.w. menderita terus-menerus di Mekkah, tetapi tidak melawan agresi yang beliau sendiri menjadi sasaran, padahal beliau tidak bersalah. Ketika beliau berhijrah ke Medinah dan memiliki cukup pengikut, maka kaum musrikin (pagan/ penyembah berhala) menjadi kalap dan bertekad membinasakan Islam; maka beliau terpaksa menghadapi musuh dalam membela kebenaran dan kebebasan beragama (semua agama monotheisme pada waktu itu termasuk Nasrani dan Yahudi).
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS Al Hajj 19)
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (QS Al Hajj 40)
Ayat-ayat itu bermaksud mengatakan bahwa izin berperang telah diberikan kepada pihak yang menjadi korban agresi. Tuhan kuasa menolong para korban – mereka yang telah diusir dari rumah-rumah mereka karena kepercayaan yang dianut mereka. Izin itu bijaksana, sebab, jika Tuhan tidak mencegah si kejam dengan memberi pertolongan kepada orang-orang yang bertakwa, maka tak akan ada kebebasan menganut agama dan ibadah di dunia. Tuhan harus menolong mereka yang menegakkan kemerdekaan dan ibadah. Oleh karena itu terang diizinkan jika suatu kaum telah lama menderita dari agresi yang buas – jika si agresor tak punya alasan untuk agresi dan berusaha merintangi agama yang dianut oleh si korban. Kewajiban si korban ialah, jika dan bilamana ia meraih kekuasaan, menegakkan kebebasan beragama dan melindungi semua agama dan semua tempat keagamaan. Kekuasaannya harus dipergunakan bukan untuk kebesarannya sendiri, melainkan untuk mengurus si miskin, kemajuan negara, dan meningkatkan keamanan khalayak umum. Ajaran itu sempurna, jelas dan tegas. Ajaran itu mengumumkan kenyataan bahwa kaum Muslimin di masa permulaan itu telah mengadakan peperangan, karena mereka terpaksa. Peperangan agresi dilarang oleh Islam. Kepada kaum Muslimin dijanjikan kekuasaan politik, tetapi diperingatkan bahwa kekuasaan itu tidak boleh dipergunakan untuk kebesaran dan keagungan sendiri, tetapi untuk memperbaiki nasib si miskin dan memelihara keamanan dan kemajuan.
Dalam ayat lain : Al Baqarah 190
“Dan perangilah di jalan Allah, orang-orang yang memerangimu, namun jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas…”
Perang harus karena Allah, bukan demi kepentingan sendiri atau akibat keberangan, kemarahan, benci atau balas dendam atau demi kebesaran sendiri, dan bahkan harus bebas dari pelanggaran-pelanggaran, sebab pelanggaran-pelanggaran itu tidak diridhai Tuhan. Perang hanya pada pihak-pihak yang saling bermusuhan. Serangan atas perseorangan terlarang.
Islam jauh dari cara cara yang dipraktekkan dan ditempuh ekstrimis dan terroris, bahkan dalam kondisi peperanganpun Islam sangat melindungi harkat dan martabat kemanusiaan bahkan bukan saja melindungi manusia namun juga makhluk hidup lainnya, begitulah Islam agama yang mulia :
PERATURAN PERANG DALAM ISLAM
Jadi, kita dapat mengatakan bahwa secara kategoris ayat-ayat itu mengajarkan peraturan-peraturan berikut:
1. Perang boleh ditempuh hanya semata-mata untuk Tuhan dan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebesaran sendiri atau untuk kemajuan kepentingan-kepentingan lain apa pun.
2. Kita berperang hanya melawan siapa yang menyerang kita lebih dahulu.
3. Kita memerangi hanya kepada pihak yang memerangi kita. Kita tidak boleh berperang dengan mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.
4. Bahkan sesudah musuh telah memulai lebih dahulu menyerang, tetap menjadi kewajiban kita untuk berperang dalam batas-batas norma. Memperluas peperangan, baik secara teritorial atau mengenai pemakaian senjata, adalah tidak benar.
5. Kita boleh memerangi hanya angkatan perang yang digerakkan oleh musuh untuk berperang di pihak mereka. Kita tidak boleh memerangi orang-orang yang lainnya di pihak musuh.
6. Dalam peperangan, kekebalan harus diberikan kepada segala upacara dan ibadah keagamaan. Jika musuh membiarkan aman tempat 120 tempat upacara keagamaan diadakan, maka kaum Muslimin juga harus berhenti berperang di tempat-tempat seperti itu.
7. Jika musuh memakai tempat peribadatan sebagai pangkalan untuk melakukan serangan, maka kaum Muslimin diperkenankan membalas serangan itu. Jika kaum Muslimin berbuat demikian, tidak akan dipersalahkan. Tidak diizinkan berperang bahkan di dekat tempat-tempat keagamaan. Serangan terhadap tempat-tempat agama dan membinasakannya atau memberi kemudaratan dalam bentuk apa pun terhadapnya sama sekali dilarang. Suatu tempat keagamaan yang dipergunakan sebagai pangkalan operasi-operasi boleh mendapat balasan. Pertanggung-jawaban terhadap kerusakan yang ditimpakan kepada tempat itu kemudian dilimpahkan kepada musuh, tidak kepada kaum Muslimin.
8. Jika musuh mengetahui bahaya dan kekeliruan penyalahgunaan tempat keagamaan sebagai pangkalnya lalu memindahkan medan pertempuran, maka kaum Muslimin harus mengadakan penyesuaian terhadap perubahan itu. Kenyataan bahwa musuh memulai serangan dari suatu tempat keagamaan, ini tidak boleh dipakai sebagai alas an untuk menyerang tempat itu. Sebagai penghormatan, kaum Muslimin harus mengalihkan medan pertempuran segera sesudah musuh berbuat serupa.
9. Peperangan dilangsungkan hanya selama gangguan terhadap agama dan kemerdekaan beragama masih berjalan. Jika agama telah bebas, dan gangguan kepada agama tidak diperkenankan lagi serta musuh menyatakan dan mulai bertindak sesuai dengan itu, maka tidak boleh ada peperangan lagi, walaupun musuh yang memulai peperangan.
Islam hanya mengajarkan berperang ketika diperangi bukan terrorisme.
Ajaran Islam sesuai dengan fitrah manusia yang menginginkan keselamatan, keamanan, perdamaian dan bebas dari rasa ketakutan. Memelihara perdamaian selalu dikedepankan Islam dan diupayakan dengan berbagai cara yang mungkin dilakukan.
Bilamana situasi terpaksa karena itulah satu satunya jalan yang ditempuh untuk menegakkan kebenaran, dan memperbaiki harkat kemanusian Islam mengizinkan dan mengajarkan berperang Islam secara tegas melarang agresi.
Itulah ajaran Islam, Rasulullah s.a.w. meletakkan dasar siasat dan amal beliau. Rasulullah s.a.w. menderita terus-menerus di Mekkah, tetapi tidak melawan agresi yang beliau sendiri menjadi sasaran, padahal beliau tidak bersalah. Ketika beliau berhijrah ke Medinah dan memiliki cukup pengikut, maka kaum musrikin (pagan/ penyembah berhala) menjadi kalap dan bertekad membinasakan Islam; maka beliau terpaksa menghadapi musuh dalam membela kebenaran dan kebebasan beragama (semua agama monotheisme pada waktu itu termasuk Nasrani dan Yahudi).
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS Al Hajj 19)
(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (QS Al Hajj 40)
Ayat-ayat itu bermaksud mengatakan bahwa izin berperang telah diberikan kepada pihak yang menjadi korban agresi. Tuhan kuasa menolong para korban – mereka yang telah diusir dari rumah-rumah mereka karena kepercayaan yang dianut mereka. Izin itu bijaksana, sebab, jika Tuhan tidak mencegah si kejam dengan memberi pertolongan kepada orang-orang yang bertakwa, maka tak akan ada kebebasan menganut agama dan ibadah di dunia. Tuhan harus menolong mereka yang menegakkan kemerdekaan dan ibadah. Oleh karena itu terang diizinkan jika suatu kaum telah lama menderita dari agresi yang buas – jika si agresor tak punya alasan untuk agresi dan berusaha merintangi agama yang dianut oleh si korban. Kewajiban si korban ialah, jika dan bilamana ia meraih kekuasaan, menegakkan kebebasan beragama dan melindungi semua agama dan semua tempat keagamaan. Kekuasaannya harus dipergunakan bukan untuk kebesarannya sendiri, melainkan untuk mengurus si miskin, kemajuan negara, dan meningkatkan keamanan khalayak umum. Ajaran itu sempurna, jelas dan tegas. Ajaran itu mengumumkan kenyataan bahwa kaum Muslimin di masa permulaan itu telah mengadakan peperangan, karena mereka terpaksa. Peperangan agresi dilarang oleh Islam. Kepada kaum Muslimin dijanjikan kekuasaan politik, tetapi diperingatkan bahwa kekuasaan itu tidak boleh dipergunakan untuk kebesaran dan keagungan sendiri, tetapi untuk memperbaiki nasib si miskin dan memelihara keamanan dan kemajuan.
Dalam ayat lain : Al Baqarah 190
“Dan perangilah di jalan Allah, orang-orang yang memerangimu, namun jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas…”
Perang harus karena Allah, bukan demi kepentingan sendiri atau akibat keberangan, kemarahan, benci atau balas dendam atau demi kebesaran sendiri, dan bahkan harus bebas dari pelanggaran-pelanggaran, sebab pelanggaran-pelanggaran itu tidak diridhai Tuhan. Perang hanya pada pihak-pihak yang saling bermusuhan. Serangan atas perseorangan terlarang.
Islam jauh dari cara cara yang dipraktekkan dan ditempuh ekstrimis dan terroris, bahkan dalam kondisi peperanganpun Islam sangat melindungi harkat dan martabat kemanusiaan bahkan bukan saja melindungi manusia namun juga makhluk hidup lainnya, begitulah Islam agama yang mulia :
PERATURAN PERANG DALAM ISLAM
Jadi, kita dapat mengatakan bahwa secara kategoris ayat-ayat itu mengajarkan peraturan-peraturan berikut:
1. Perang boleh ditempuh hanya semata-mata untuk Tuhan dan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebesaran sendiri atau untuk kemajuan kepentingan-kepentingan lain apa pun.
2. Kita berperang hanya melawan siapa yang menyerang kita lebih dahulu.
3. Kita memerangi hanya kepada pihak yang memerangi kita. Kita tidak boleh berperang dengan mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.
4. Bahkan sesudah musuh telah memulai lebih dahulu menyerang, tetap menjadi kewajiban kita untuk berperang dalam batas-batas norma. Memperluas peperangan, baik secara teritorial atau mengenai pemakaian senjata, adalah tidak benar.
5. Kita boleh memerangi hanya angkatan perang yang digerakkan oleh musuh untuk berperang di pihak mereka. Kita tidak boleh memerangi orang-orang yang lainnya di pihak musuh.
6. Dalam peperangan, kekebalan harus diberikan kepada segala upacara dan ibadah keagamaan. Jika musuh membiarkan aman tempat 120 tempat upacara keagamaan diadakan, maka kaum Muslimin juga harus berhenti berperang di tempat-tempat seperti itu.
7. Jika musuh memakai tempat peribadatan sebagai pangkalan untuk melakukan serangan, maka kaum Muslimin diperkenankan membalas serangan itu. Jika kaum Muslimin berbuat demikian, tidak akan dipersalahkan. Tidak diizinkan berperang bahkan di dekat tempat-tempat keagamaan. Serangan terhadap tempat-tempat agama dan membinasakannya atau memberi kemudaratan dalam bentuk apa pun terhadapnya sama sekali dilarang. Suatu tempat keagamaan yang dipergunakan sebagai pangkalan operasi-operasi boleh mendapat balasan. Pertanggung-jawaban terhadap kerusakan yang ditimpakan kepada tempat itu kemudian dilimpahkan kepada musuh, tidak kepada kaum Muslimin.
8. Jika musuh mengetahui bahaya dan kekeliruan penyalahgunaan tempat keagamaan sebagai pangkalnya lalu memindahkan medan pertempuran, maka kaum Muslimin harus mengadakan penyesuaian terhadap perubahan itu. Kenyataan bahwa musuh memulai serangan dari suatu tempat keagamaan, ini tidak boleh dipakai sebagai alas an untuk menyerang tempat itu. Sebagai penghormatan, kaum Muslimin harus mengalihkan medan pertempuran segera sesudah musuh berbuat serupa.
9. Peperangan dilangsungkan hanya selama gangguan terhadap agama dan kemerdekaan beragama masih berjalan. Jika agama telah bebas, dan gangguan kepada agama tidak diperkenankan lagi serta musuh menyatakan dan mulai bertindak sesuai dengan itu, maka tidak boleh ada peperangan lagi, walaupun musuh yang memulai peperangan.
Dalam Al Anfaal :61-62 kita dapatkan:
“Dan, jika mereka condong kepada perdamaian, maka condong pulalah engkau kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya, Dia-lah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan, jika mereka berkeinginan menipu engkau, maka sesungguhnya Allah cukup bagi engkau; Dia-lah yang telah menguatkan engkau dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang mukmin”.
Berarti bahwa, jika selama pertempuran berlangsung kaum kufar juga cenderung kepada perdamaian, kaum Muslimin harus segera menerima dan mengadakan perdamaian. Kaum Muslimin harus berbuat demikian juga, walaupun harus menghadapi risiko kena tipu. Mereka hendaknya bertawakal kepada Tuhan. Penipuan tak akan berhasil terhadap kaum Muslimin yang benar-benar mengandalkan pertolongan dari Tuhan. Kemenangan-kemenangan mereka bukanlah berkat mereka sendiri, tetapi adalah berkat Tuhan. Dalam saat-saat paling suram dan sukar, Tuhan beserta Rasulullah s.a.w. dan para Sahabatnya. Demikian pula Dia akan tetap beserta mereka ketika berlaku penipuan. Tawaran damai harus diterima. Ajakan itu tidak boleh ditolak atas alasan bahwa hal itu mungkin hanya tipu-muslihat musuh yang mencari kesempatan untuk mengadakan serangan baru.
Tekanan yang diletakkan pada perdamaian dalam ayat-ayat itu bukan tanpa makna. Hal itu merupakan pengantar menuju perdamaian yang ditandatangani Rasulullah s.a.w. di Hudaibiyah. Rasulullah s.a.w. mendapat peringatan bahwa akan datang suatu saat musuh akan mengusulkan damai. Tawaran demikian tidak boleh ditolak atas pertimbangan bahwa musuh adalah pihak agresor dan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, atau bahwa ia tak dapat dipercaya. Jalan lurus yang ditanamkan oleh Islam menuntut dari orang Muslim untuk menerima tawaran damai. Keshalehan dan siasat menjadikan penerimaan tawaran itu suatu perkara yang diharapkan.
Jika kaum Muslimin menolak tawaran damai, maka mereka tidak berperang untuk Tuhan melainkan demi kemegahan diri sendiri dan demi keuntungan duniawi. Sebagaimana halnya agama itu datang dari Tuhan, demikian pula halnya kemegahan dan keuntungan duniawi pun dating dari Dia. Pembunuhan jangan menjadi tujuan. Yang hendak kita bunuh, mungkin esok lusa akan mendapat petunjuk. Dapatkah kaum Muslimin menjadi Muslimin jika mereka tidak diselamatkan? Kaum Muslimin harus menjauhkan diri dari pembunuhan, sebab jiwa-jiwa yang terlepas dari hukuman adakalanya berubah menjadi jiwa-jiwa yang mendapat petunjuk. Tuhan mengetahui benar apa yang diperbuat orang-orang, dan untuk tujuan apa serta dengan niat apa mereka berbuat.
Dalam An Nisaa:94 kita jumpai:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi berjihad di jalan Allah, maka selidikilah sebaik-baiknya dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang memberi salam kepadamu, “Engkau bukan mukmin.”
Berarti bahwa, jika kaum Muslimin berangkat untuk berperang, mereka harus yakin bahwa kepada musuh telah diterangkan bahwa peperangan yang dilancarkannya itu tidak beralasan kecuali musuh tetap menghendakinya juga. Ayat itu juga mengajarkan bahwa sekalipun peperangan telah dimulai, tetap menjadi kewajiban orang-orang Muslim untuk meyakinkan diri bahwa musuh benar-benar cenderung kepada agresi. Seringkali terjadi bahwa bukan agresi yang dimaksudkan, namun musuh mulai mengadakan persiapan perang karena perasaan gelisah dan takut.
Jika kemudian ternyata, atau, jika musuh menyatakan bahwa persiapan persiapannya semata-mata untuk bela diri, kaum Muslimin wajib menerima pernyataan itu dan menjauhkan diri dari perang. Mereka tidak boleh membuktikan bahwa persiapan-persiapan musuh menunjukkan tidak lain kecuali agresi: mungkin tujuannya agresi tetapi niatnya telah berubah. Bukankah niat dan motif itu senantiasa berubah? Tidakkah orang-orang yang tadinya musuh-musuh Islam menjadi sahabat-sahabat?
Tetapi, ajaran Islam tidak hanya terbatas pada hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ajaran Islam mencakup juga peraturan-peraturan dan teladan yang diperagakan oleh Rasulullah s.a.w., atau apa yang diajarkan oleh beliau dalam keadaan-keadaan yang pasti merupakan bagian yang penting dalam ajaran Islam. Di sini kami tambahkan beberapa hadits mengenai masalah perang dan damai.
1. Kaum Muslimin sama sekali dilarang mencacati mayat (Muslim).
2. Kaum Muslimin dilarang tipu-menipu (Muslim).
3. Anak-anak tidak boleh dibunuh, begitu pula wanita (Muslim).
4. Pendeta-pendeta dan pejabat-pejabat tugas keagamaan serta pemimpinpemimpin keagamaan tidak boleh dicampurtangani (Tanthawi).
5. Orang-orang tua dan lemah serta wanita-wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh. Kemungkinan damai senantiasa harus diperhatikan (Abu Daud).
6. Jika kaum Muslimin masuk di daerah musuh, mereka tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap khalayak penduduk. Mereka tidak boleh mengizinkan perlakuan tidak baik terhadap rakyat jelata (Muslim).
7. Bala tentara Muslim tidak diperkenankan berkemah di suatu tempat yang bisa menyebabkan timbulnya rasa gelisah pada khalayak umum. Apabila bala tentara itu bergerak, hendaknya berhati-hati agar jangan membendung jalan, begitu pula jangan menyebabkan adanya keresahan pada pemakai pemakai jalan lainnya.
8. Mencacati muka orang tidak diperkenankan (Bukhari dan Muslim).
9. Kerusakan dan kerugian yang ditimpakan kepada musuh harus ditekan sampai sekecil-kecilnya (Abu Daud).
10. Jika tawanan-tawanan perang ada dalam penjagaan, keluarga-keluargadekat harus ditempatkan bersama-sama (Abu Daud).
11. Tawanan-tawanan hendaknya hidup nyaman, kaum Muslimin harus lebih memperhatikan kenyamanan tawanan-tawanan mereka dari pada kenyamanan mereka sendiri (Tirmizhi).
12. Duta-duta atau delegasi-delegasi dari negeri-negeri lain harus dihormati. Kesalahan-kesalahan atau kekurangan tata krama mereka harus ditenggang (Abu Daud, Kitab AI-Jihad).
13. Jika orang-orang Muslim berdosa memperlakukan dengan cara buruk seorang tawanan perang, penebusannya ialah harus membebaskan tawanan itu tanpa memungut uang tebusan.
14. Jika seorang Muslim menjamin hidup seorang tawanan perang, maka tawanan itu harus diberi makan dan pakaian yang sama seperti orang Muslim itu sendiri (Bukhari).
“Dan, jika mereka condong kepada perdamaian, maka condong pulalah engkau kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya, Dia-lah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan, jika mereka berkeinginan menipu engkau, maka sesungguhnya Allah cukup bagi engkau; Dia-lah yang telah menguatkan engkau dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang mukmin”.
Berarti bahwa, jika selama pertempuran berlangsung kaum kufar juga cenderung kepada perdamaian, kaum Muslimin harus segera menerima dan mengadakan perdamaian. Kaum Muslimin harus berbuat demikian juga, walaupun harus menghadapi risiko kena tipu. Mereka hendaknya bertawakal kepada Tuhan. Penipuan tak akan berhasil terhadap kaum Muslimin yang benar-benar mengandalkan pertolongan dari Tuhan. Kemenangan-kemenangan mereka bukanlah berkat mereka sendiri, tetapi adalah berkat Tuhan. Dalam saat-saat paling suram dan sukar, Tuhan beserta Rasulullah s.a.w. dan para Sahabatnya. Demikian pula Dia akan tetap beserta mereka ketika berlaku penipuan. Tawaran damai harus diterima. Ajakan itu tidak boleh ditolak atas alasan bahwa hal itu mungkin hanya tipu-muslihat musuh yang mencari kesempatan untuk mengadakan serangan baru.
Tekanan yang diletakkan pada perdamaian dalam ayat-ayat itu bukan tanpa makna. Hal itu merupakan pengantar menuju perdamaian yang ditandatangani Rasulullah s.a.w. di Hudaibiyah. Rasulullah s.a.w. mendapat peringatan bahwa akan datang suatu saat musuh akan mengusulkan damai. Tawaran demikian tidak boleh ditolak atas pertimbangan bahwa musuh adalah pihak agresor dan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, atau bahwa ia tak dapat dipercaya. Jalan lurus yang ditanamkan oleh Islam menuntut dari orang Muslim untuk menerima tawaran damai. Keshalehan dan siasat menjadikan penerimaan tawaran itu suatu perkara yang diharapkan.
Jika kaum Muslimin menolak tawaran damai, maka mereka tidak berperang untuk Tuhan melainkan demi kemegahan diri sendiri dan demi keuntungan duniawi. Sebagaimana halnya agama itu datang dari Tuhan, demikian pula halnya kemegahan dan keuntungan duniawi pun dating dari Dia. Pembunuhan jangan menjadi tujuan. Yang hendak kita bunuh, mungkin esok lusa akan mendapat petunjuk. Dapatkah kaum Muslimin menjadi Muslimin jika mereka tidak diselamatkan? Kaum Muslimin harus menjauhkan diri dari pembunuhan, sebab jiwa-jiwa yang terlepas dari hukuman adakalanya berubah menjadi jiwa-jiwa yang mendapat petunjuk. Tuhan mengetahui benar apa yang diperbuat orang-orang, dan untuk tujuan apa serta dengan niat apa mereka berbuat.
Dalam An Nisaa:94 kita jumpai:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi berjihad di jalan Allah, maka selidikilah sebaik-baiknya dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang memberi salam kepadamu, “Engkau bukan mukmin.”
Berarti bahwa, jika kaum Muslimin berangkat untuk berperang, mereka harus yakin bahwa kepada musuh telah diterangkan bahwa peperangan yang dilancarkannya itu tidak beralasan kecuali musuh tetap menghendakinya juga. Ayat itu juga mengajarkan bahwa sekalipun peperangan telah dimulai, tetap menjadi kewajiban orang-orang Muslim untuk meyakinkan diri bahwa musuh benar-benar cenderung kepada agresi. Seringkali terjadi bahwa bukan agresi yang dimaksudkan, namun musuh mulai mengadakan persiapan perang karena perasaan gelisah dan takut.
Jika kemudian ternyata, atau, jika musuh menyatakan bahwa persiapan persiapannya semata-mata untuk bela diri, kaum Muslimin wajib menerima pernyataan itu dan menjauhkan diri dari perang. Mereka tidak boleh membuktikan bahwa persiapan-persiapan musuh menunjukkan tidak lain kecuali agresi: mungkin tujuannya agresi tetapi niatnya telah berubah. Bukankah niat dan motif itu senantiasa berubah? Tidakkah orang-orang yang tadinya musuh-musuh Islam menjadi sahabat-sahabat?
Tetapi, ajaran Islam tidak hanya terbatas pada hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ajaran Islam mencakup juga peraturan-peraturan dan teladan yang diperagakan oleh Rasulullah s.a.w., atau apa yang diajarkan oleh beliau dalam keadaan-keadaan yang pasti merupakan bagian yang penting dalam ajaran Islam. Di sini kami tambahkan beberapa hadits mengenai masalah perang dan damai.
1. Kaum Muslimin sama sekali dilarang mencacati mayat (Muslim).
2. Kaum Muslimin dilarang tipu-menipu (Muslim).
3. Anak-anak tidak boleh dibunuh, begitu pula wanita (Muslim).
4. Pendeta-pendeta dan pejabat-pejabat tugas keagamaan serta pemimpinpemimpin keagamaan tidak boleh dicampurtangani (Tanthawi).
5. Orang-orang tua dan lemah serta wanita-wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh. Kemungkinan damai senantiasa harus diperhatikan (Abu Daud).
6. Jika kaum Muslimin masuk di daerah musuh, mereka tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap khalayak penduduk. Mereka tidak boleh mengizinkan perlakuan tidak baik terhadap rakyat jelata (Muslim).
7. Bala tentara Muslim tidak diperkenankan berkemah di suatu tempat yang bisa menyebabkan timbulnya rasa gelisah pada khalayak umum. Apabila bala tentara itu bergerak, hendaknya berhati-hati agar jangan membendung jalan, begitu pula jangan menyebabkan adanya keresahan pada pemakai pemakai jalan lainnya.
8. Mencacati muka orang tidak diperkenankan (Bukhari dan Muslim).
9. Kerusakan dan kerugian yang ditimpakan kepada musuh harus ditekan sampai sekecil-kecilnya (Abu Daud).
10. Jika tawanan-tawanan perang ada dalam penjagaan, keluarga-keluargadekat harus ditempatkan bersama-sama (Abu Daud).
11. Tawanan-tawanan hendaknya hidup nyaman, kaum Muslimin harus lebih memperhatikan kenyamanan tawanan-tawanan mereka dari pada kenyamanan mereka sendiri (Tirmizhi).
12. Duta-duta atau delegasi-delegasi dari negeri-negeri lain harus dihormati. Kesalahan-kesalahan atau kekurangan tata krama mereka harus ditenggang (Abu Daud, Kitab AI-Jihad).
13. Jika orang-orang Muslim berdosa memperlakukan dengan cara buruk seorang tawanan perang, penebusannya ialah harus membebaskan tawanan itu tanpa memungut uang tebusan.
14. Jika seorang Muslim menjamin hidup seorang tawanan perang, maka tawanan itu harus diberi makan dan pakaian yang sama seperti orang Muslim itu sendiri (Bukhari).
Rasulullah s.a.w. begitu mementingkan peraturan-peraturan itu untuk ditaati oleh angkatan perang yang sedang bertempur sehingga beliau menyatakan bahwa barangsiapa yang tidak mengindahkan peraturan itu, ia bukan berperang untuk Tuhan, melainkan untuk kepentingan sendiri (Abu Daud).
Abu Bakar r.a., Khalifah Pertama Islam, menambah peraturan peraturan Rasulullah s.a.w. tersebut dengan beberapa peraturan dari pihak beliau sendiri. Salah satu dari peraturan-peraturan yang ditambahkan itu juga merupakan bagian dari ajaran Islam:
(i) Bangunan-bangunan umum dan pohon-pohon buah (dan tanaman-tanaman pangan) tidak boleh dibinasakan (Mu’atta).
Dari hadits-hadits Rasulullah s.a.w. dan perintah-perintah Khalifah Pertama Islam itu jelas bahwa Islam telah menetapkan langkah langkah yang bertujuan untuk mencegah atau menghentikan peperangan atau mengurangi dampak buruk perang. Seperti telah kami katakana sebelum ini, prinsip-prinsip yang diajarkan Islam bukan saja merupakan peraturan-peraturan yang suci; prinsip-prinsip itu telah dilukiskan dalam sunnah Rasulullah s.a.w. sendiri dan Khalifah-Khalifah Islam dari zaman permulaan. Seperti diketahui oleh seluruh dunia, Rasulullah s.a.w. bukan hanya mengajarkan prinsip-prinsip ini; beliau sendiri mengamalkan prinsip-prinsip ini dan menganjurkan supaya mentaati prinsip-prinsip ini.
Demikianlah agama Islam yang mulia memberi petunjuk yang jelas bahkan rinci mengenai perang dan damai yang kesemuanya itu untuk mencegah kerusakan di muka bumi dan melindungi harkat kemanusian.
QS Al Maidah :32
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Link E Book Kajian Terrorisme
Wallahu a’lam bishawab
Abu Bakar r.a., Khalifah Pertama Islam, menambah peraturan peraturan Rasulullah s.a.w. tersebut dengan beberapa peraturan dari pihak beliau sendiri. Salah satu dari peraturan-peraturan yang ditambahkan itu juga merupakan bagian dari ajaran Islam:
(i) Bangunan-bangunan umum dan pohon-pohon buah (dan tanaman-tanaman pangan) tidak boleh dibinasakan (Mu’atta).
Dari hadits-hadits Rasulullah s.a.w. dan perintah-perintah Khalifah Pertama Islam itu jelas bahwa Islam telah menetapkan langkah langkah yang bertujuan untuk mencegah atau menghentikan peperangan atau mengurangi dampak buruk perang. Seperti telah kami katakana sebelum ini, prinsip-prinsip yang diajarkan Islam bukan saja merupakan peraturan-peraturan yang suci; prinsip-prinsip itu telah dilukiskan dalam sunnah Rasulullah s.a.w. sendiri dan Khalifah-Khalifah Islam dari zaman permulaan. Seperti diketahui oleh seluruh dunia, Rasulullah s.a.w. bukan hanya mengajarkan prinsip-prinsip ini; beliau sendiri mengamalkan prinsip-prinsip ini dan menganjurkan supaya mentaati prinsip-prinsip ini.
Demikianlah agama Islam yang mulia memberi petunjuk yang jelas bahkan rinci mengenai perang dan damai yang kesemuanya itu untuk mencegah kerusakan di muka bumi dan melindungi harkat kemanusian.
QS Al Maidah :32
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Link E Book Kajian Terrorisme
Wallahu a’lam bishawab