LOGIKA TERORISME ?, MELURUSKAN TUDUHAN ATAS ISLAM




Pada malam hari tanggal 13 November 2015, serangkaian serangan teroris terencana—penembakan massal, bom bunuh diri, dan penyanderaan—terjadi di Paris, Perancis dan Saint-Denis, kota pinggiran sebelah utara. Sejak pukul 21:16 CET, terjadi enam penembakan massal dan tiga bom bunuh diri terpisah dekat Stade de France. Serangan paling mematikan terjadi di teater Bataclan, lokasi penyanderaan dan tembak-menembak antara pelaku dan polisi yang berakhir pukul 00:58 tanggal 14 November.

Sedikitnya 129 orang tewas, 89 di antaranya di teater Bataclan, 352 orang lainnya cedera dalam serangan ini, termasuk 99 penderita luka serius. Selain korban sipil, enam pelaku tewas dan pihak berwenang masih terus memburu pelaku lain. Sebelum serangan terjadi, pemerintah Perancis meningkatkan kewaspadaan setelah serangan Januari 2015 di Paris yang menewaskan 17 orang, termasuk warga sipil dan polisi. Pukul 23:58, Presiden François Hollande mengumumkan Keadaan darurat untuk pertama kalinya sejak kerusuhan 2005, dan menutup perbatasan Perancis untuk sementara. Jam malam diberlakukan di Paris untuk pertama kalinya sejak 1944.
Tanggal 14 November, Negara Islam Irak dan Syam (NIIS) mengaku bertanggung jawab atas serangan ini. Motif NIIS adalah balas dendam atas keterlibatan Perancis dalam Perang Saudara Suriah dan Perang Saudara Irak. Hollande mengatakan bahwa serangan ini sudah direncanakan dari luar negeri "oleh Daesh," singkatan NIIS dalam bahasa Arab, "dengan bantuan di dalam negeri," dan mencap serangan ini sebagai "tindakan perang." Serangan ini merupakan aksi paling mematikan yang terjadi di Perancis sejak Perang Dunia II, dan di Uni Eropa sejak bom kereta api Madrid tahun 2004.

Lagi-lagi tuntunan Islam dicemarkan oleh perilaku orang-orang yang menggunakan nama dan simbol simbol agama Islam untuk menyelubungi dan menyembunyikan maksud dan kepentingan tertentu, apapun motif dibelakangnya (kepentingan politik, adu domba, kekuasaan, penguasaan sumberdaya alam, dll). Sehingga menimbulkan sikap anti dan menjauh dari cahaya Islam, bahkan menyematkan Islam sebagai agama terror dan ketakutan.

“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. At Taubah: 32). 

LOGIKA TERORISME

Kita bertanya tanya dengan logika apa dan nurani bentuk apa sehingga seseorang atau suatu kelompok bisa berubah menjadi monster pembunuh sesamanya? Adakah agama mengajarkan ini ? Kalaupun ini adalah provokasi pernyataan perang apakah cara cara terror (menakut-nakuti) yang puncaknya adalah pembunuhan warga sipil yang tidak tersangkutpaut dibenarkan dalam agama ?
Apakah agama tidak mengajarkan perang dan damai dengan cara beradab untuk menegakkan harkat kemanusiaan ?

Mengapa cara cara terror dipakai ?
Teror sebuah makna kata yang memiliki arti usaha menciptakan ketakutan, kengerian atau kekejaman oleh seseorang, kelompok atau golongan (KBBI 2008). Aksi teror bukan merupakan hal yang baru dalam realitas kehidupan politik di semua negara dimuka bumi ini. Teror juga dikatakan sebagai kebiasaan buruk yang tidak dapat dipisahkan kehidupan politik bernegara seluruh dunia. 

Menurut Golose terdapat berbagai interpretasi khususnya tentang teror. Kata teror sendiri berasal dari bahasa latin terrorem yang memiliki arti rasa takut yang luar biasa. Dalam kata kerja, Terrere berarti membuat takut atau menakut-nakuti (Golose 2009). Dalam realita kehidupan sosial teror merupakan suatu aksi nyata dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu (politik) bagi seseorang maupun kelompok-kelompok kepentingan.


Penggunaan istilah teror dalam kehidupan politik selalu dikaitkan dengan tujuan dari suatu organisasi politik ataupun aktor untuk memperbesar pengaruh dan mereduksi pengaruh politik lawan dalam masyarakat disuatu wilayah. Aksi teror yang dilakukan berimbas timbulnya rasa takut yang menyebarkan keyakinan akan datangnya ancaman bagi kelompok-kelompok tertentu bahwa mereka dijadikan target. Dampak dari ketakutan ini secara langsung maupun tidak lansung tersebar secara massal baik melalui media cetak maupun elektronik dan menjadi pembahasan publik. Perbuatan teror menjadi alat yang efektif dalam politik karena menghasilkan ketakutan yang meluas dalam kehidupan masyarakat khususnya bagi komunitas tertentu dalam kancah percaturan politik.

Schmid dalam bukunya Terrorisme as Psychological Warfare, Democracy and Security menjelaskan bahwa :
“ Fear is a powerful tool in politics. Demagogues have at times conjured up the fear of an impending threat from across the borders to rally the populace behind them. The second use of fear in politics is more direct: despots and demagogues decide to apply the fear directly on the populace or sections there of in order to terrorize them into obedience and submission”.
Ketakutan menjadi politik itu sendiri ketika dimanfaatkan sebagai alat kontrol sosial. Kontrol sosial dilakukan untuk mempengaruhi aktivitas, pemahaman, rutinitas dan perspektif masyarakat. Penggunaan ketakutan sebagai alat politik tidak hanya digunakan dengan cara pembunuhan dan pengasingan namun juga melalui media. Perkembangan teknologi yang dinamis membuat media cetak maupun elektronik berfungsi sebagai alat propaganda yang meluaskan ketakutan.

Apakah media terpancing masuk jebakan strategi teroris? Yang paling ditunggu dan diharapkan teroris ialah dampak serangan menyatu dengan penyebaran informasi. Sebab itulah hampir pada setiap kejadian serangan teroris selalu ada pengakuan siapa yang bertanggung jawab.

Inilah yang diharapkan terroris yang berjubah dan mengatasnamakan Islam, menggunakan dan memperalat pelaku pelaku terror dengan dogma dogma atau teks agama yang disalahgunakan dan ditempatkan penggunaannya secara serampangan. Sehingga memberikan stigma negatif bahwa agama Islam adalah agama terror dan sebab itu aksi balasan penumpasan menjadi sah secara internasional, (dan bisa ditebak tidak ada yang resistensi dan mengkritisi ini), selanjutnya adalah peluluhlantakan dan perebutan kekuasaan politik dan sumberdaya pada sarang sarang wilayah terroris. Menjadi sangat rumit untuk dimengerti karena ini adalah permainan intelligent yang tersembunyi dan rapih (otak dibalik layar).
APAKAH ISLAM MENGAJARKAN TERRORISME ?
Islam hanya mengajarkan berperang ketika diperangi bukan terrorisme.

Ajaran Islam sesuai dengan fitrah manusia yang menginginkan keselamatan, keamanan, perdamaian dan bebas dari rasa ketakutan. Memelihara perdamaian selalu dikedepankan Islam dan diupayakan dengan berbagai cara yang mungkin dilakukan.

Bilamana situasi terpaksa karena itulah satu satunya jalan yang ditempuh untuk menegakkan kebenaran, dan memperbaiki harkat kemanusian Islam mengizinkan dan mengajarkan berperang Islam secara tegas melarang agresi.

Itulah ajaran Islam, Rasulullah s.a.w. meletakkan dasar siasat dan amal beliau. Rasulullah s.a.w. menderita terus-menerus di Mekkah, tetapi tidak melawan agresi yang beliau sendiri menjadi sasaran, padahal beliau tidak bersalah. Ketika beliau berhijrah ke Medinah dan memiliki cukup pengikut, maka kaum musrikin (pagan/ penyembah berhala) menjadi kalap dan bertekad membinasakan Islam; maka beliau terpaksa menghadapi musuh dalam membela kebenaran dan kebebasan beragama (semua agama monotheisme pada waktu itu termasuk Nasrani dan Yahudi).

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS Al Hajj 19)

(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (QS Al Hajj 40)

Ayat-ayat itu bermaksud mengatakan bahwa izin berperang telah diberikan kepada pihak yang menjadi korban agresi. Tuhan kuasa menolong para korban – mereka yang telah diusir dari rumah-rumah mereka karena kepercayaan yang dianut mereka. Izin itu bijaksana, sebab, jika Tuhan tidak mencegah si kejam dengan memberi pertolongan kepada orang-orang yang bertakwa, maka tak akan ada kebebasan menganut agama dan ibadah di dunia. Tuhan harus menolong mereka yang menegakkan kemerdekaan dan ibadah. Oleh karena itu terang diizinkan jika suatu kaum telah lama menderita dari agresi yang buas – jika si agresor tak punya alasan untuk agresi dan berusaha merintangi agama yang dianut oleh si korban. Kewajiban si korban ialah, jika dan bilamana ia meraih kekuasaan, menegakkan kebebasan beragama dan melindungi semua agama dan semua tempat keagamaan. Kekuasaannya harus dipergunakan bukan untuk kebesarannya sendiri, melainkan untuk mengurus si miskin, kemajuan negara, dan meningkatkan keamanan khalayak umum. Ajaran itu sempurna, jelas dan tegas. Ajaran itu mengumumkan kenyataan bahwa kaum Muslimin di masa permulaan itu telah mengadakan peperangan, karena mereka terpaksa. Peperangan agresi dilarang oleh Islam. Kepada kaum Muslimin dijanjikan kekuasaan politik, tetapi diperingatkan bahwa kekuasaan itu tidak boleh dipergunakan untuk kebesaran dan keagungan sendiri, tetapi untuk memperbaiki nasib si miskin dan memelihara keamanan dan kemajuan.

Dalam ayat lain : Al Baqarah 190
“Dan perangilah di jalan Allah, orang-orang yang memerangimu, namun jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas…”

Perang harus karena Allah, bukan demi kepentingan sendiri atau akibat keberangan, kemarahan, benci atau balas dendam atau demi kebesaran sendiri, dan bahkan harus bebas dari pelanggaran-pelanggaran, sebab pelanggaran-pelanggaran itu tidak diridhai Tuhan. Perang hanya pada pihak-pihak yang saling bermusuhan. Serangan atas perseorangan terlarang.

Islam jauh dari cara cara yang dipraktekkan dan ditempuh ekstrimis dan terroris, bahkan dalam kondisi peperanganpun Islam sangat melindungi harkat dan martabat kemanusiaan bahkan bukan saja melindungi manusia namun juga makhluk hidup lainnya, begitulah Islam agama yang mulia :

PERATURAN PERANG DALAM ISLAM

Jadi, kita dapat mengatakan bahwa secara kategoris ayat-ayat itu mengajarkan peraturan-peraturan berikut:

1. Perang boleh ditempuh hanya semata-mata untuk Tuhan dan bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebesaran sendiri atau untuk kemajuan kepentingan-kepentingan lain apa pun.
2. Kita berperang hanya melawan siapa yang menyerang kita lebih dahulu.
3. Kita memerangi hanya kepada pihak yang memerangi kita. Kita tidak boleh berperang dengan mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.
4. Bahkan sesudah musuh telah memulai lebih dahulu menyerang, tetap menjadi kewajiban kita untuk berperang dalam batas-batas norma. Memperluas peperangan, baik secara teritorial atau mengenai pemakaian senjata, adalah tidak benar.
5. Kita boleh memerangi hanya angkatan perang yang digerakkan oleh musuh untuk berperang di pihak mereka. Kita tidak boleh memerangi orang-orang yang lainnya di pihak musuh.
6. Dalam peperangan, kekebalan harus diberikan kepada segala upacara dan ibadah keagamaan. Jika musuh membiarkan aman tempat 120 tempat upacara keagamaan diadakan, maka kaum Muslimin juga harus berhenti berperang di tempat-tempat seperti itu.
7. Jika musuh memakai tempat peribadatan sebagai pangkalan untuk melakukan serangan, maka kaum Muslimin diperkenankan membalas serangan itu. Jika kaum Muslimin berbuat demikian, tidak akan dipersalahkan. Tidak diizinkan berperang bahkan di dekat tempat-tempat keagamaan. Serangan terhadap tempat-tempat agama dan membinasakannya atau memberi kemudaratan dalam bentuk apa pun terhadapnya sama sekali dilarang. Suatu tempat keagamaan yang dipergunakan sebagai pangkalan operasi-operasi boleh mendapat balasan. Pertanggung-jawaban terhadap kerusakan yang ditimpakan kepada tempat itu kemudian dilimpahkan kepada musuh, tidak kepada kaum Muslimin.
8. Jika musuh mengetahui bahaya dan kekeliruan penyalahgunaan tempat keagamaan sebagai pangkalnya lalu memindahkan medan pertempuran, maka kaum Muslimin harus mengadakan penyesuaian terhadap perubahan itu. Kenyataan bahwa musuh memulai serangan dari suatu tempat keagamaan, ini tidak boleh dipakai sebagai alas an untuk menyerang tempat itu. Sebagai penghormatan, kaum Muslimin harus mengalihkan medan pertempuran segera sesudah musuh berbuat serupa.
9. Peperangan dilangsungkan hanya selama gangguan terhadap agama dan kemerdekaan beragama masih berjalan. Jika agama telah bebas, dan gangguan kepada agama tidak diperkenankan lagi serta musuh menyatakan dan mulai bertindak sesuai dengan itu, maka tidak boleh ada peperangan lagi, walaupun musuh yang memulai peperangan.
 
Dalam Al Anfaal :61-62 kita dapatkan:
“Dan, jika mereka condong kepada perdamaian, maka condong pulalah engkau kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya, Dia-lah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Dan, jika mereka berkeinginan menipu engkau, maka sesungguhnya Allah cukup bagi engkau; Dia-lah yang telah menguatkan engkau dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang mukmin”.

Berarti bahwa, jika selama pertempuran berlangsung kaum kufar juga cenderung kepada perdamaian, kaum Muslimin harus segera menerima dan mengadakan perdamaian. Kaum Muslimin harus berbuat demikian juga, walaupun harus menghadapi risiko kena tipu. Mereka hendaknya bertawakal kepada Tuhan. Penipuan tak akan berhasil terhadap kaum Muslimin yang benar-benar mengandalkan pertolongan dari Tuhan. Kemenangan-kemenangan mereka bukanlah berkat mereka sendiri, tetapi adalah berkat Tuhan. Dalam saat-saat paling suram dan sukar, Tuhan beserta Rasulullah s.a.w. dan para Sahabatnya. Demikian pula Dia akan tetap beserta mereka ketika berlaku penipuan. Tawaran damai harus diterima. Ajakan itu tidak boleh ditolak atas alasan bahwa hal itu mungkin hanya tipu-muslihat musuh yang mencari kesempatan untuk mengadakan serangan baru.

Tekanan yang diletakkan pada perdamaian dalam ayat-ayat itu bukan tanpa makna. Hal itu merupakan pengantar menuju perdamaian yang ditandatangani Rasulullah s.a.w. di Hudaibiyah. Rasulullah s.a.w. mendapat peringatan bahwa akan datang suatu saat musuh akan mengusulkan damai. Tawaran demikian tidak boleh ditolak atas pertimbangan bahwa musuh adalah pihak agresor dan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, atau bahwa ia tak dapat dipercaya. Jalan lurus yang ditanamkan oleh Islam menuntut dari orang Muslim untuk menerima tawaran damai. Keshalehan dan siasat menjadikan penerimaan tawaran itu suatu perkara yang diharapkan.

Jika kaum Muslimin menolak tawaran damai, maka mereka tidak berperang untuk Tuhan melainkan demi kemegahan diri sendiri dan demi keuntungan duniawi. Sebagaimana halnya agama itu datang dari Tuhan, demikian pula halnya kemegahan dan keuntungan duniawi pun dating dari Dia. Pembunuhan jangan menjadi tujuan. Yang hendak kita bunuh, mungkin esok lusa akan mendapat petunjuk. Dapatkah kaum Muslimin menjadi Muslimin jika mereka tidak diselamatkan? Kaum Muslimin harus menjauhkan diri dari pembunuhan, sebab jiwa-jiwa yang terlepas dari hukuman adakalanya berubah menjadi jiwa-jiwa yang mendapat petunjuk. Tuhan mengetahui benar apa yang diperbuat orang-orang, dan untuk tujuan apa serta dengan niat apa mereka berbuat.

Dalam An Nisaa:94 kita jumpai:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi berjihad di jalan Allah, maka selidikilah sebaik-baiknya dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang memberi salam kepadamu, “Engkau bukan mukmin.”

Berarti bahwa, jika kaum Muslimin berangkat untuk berperang, mereka harus yakin bahwa kepada musuh telah diterangkan bahwa peperangan yang dilancarkannya itu tidak beralasan kecuali musuh tetap menghendakinya juga. Ayat itu juga mengajarkan bahwa sekalipun peperangan telah dimulai, tetap menjadi kewajiban orang-orang Muslim untuk meyakinkan diri bahwa musuh benar-benar cenderung kepada agresi. Seringkali terjadi bahwa bukan agresi yang dimaksudkan, namun musuh mulai mengadakan persiapan perang karena perasaan gelisah dan takut.

Jika kemudian ternyata, atau, jika musuh menyatakan bahwa persiapan persiapannya semata-mata untuk bela diri, kaum Muslimin wajib menerima pernyataan itu dan menjauhkan diri dari perang. Mereka tidak boleh membuktikan bahwa persiapan-persiapan musuh menunjukkan tidak lain kecuali agresi: mungkin tujuannya agresi tetapi niatnya telah berubah. Bukankah niat dan motif itu senantiasa berubah? Tidakkah orang-orang yang tadinya musuh-musuh Islam menjadi sahabat-sahabat?

Tetapi, ajaran Islam tidak hanya terbatas pada hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ajaran Islam mencakup juga peraturan-peraturan dan teladan yang diperagakan oleh Rasulullah s.a.w., atau apa yang diajarkan oleh beliau dalam keadaan-keadaan yang pasti merupakan bagian yang penting dalam ajaran Islam. Di sini kami tambahkan beberapa hadits mengenai masalah perang dan damai.

1. Kaum Muslimin sama sekali dilarang mencacati mayat (Muslim).
2. Kaum Muslimin dilarang tipu-menipu (Muslim).
3. Anak-anak tidak boleh dibunuh, begitu pula wanita (Muslim).
4. Pendeta-pendeta dan pejabat-pejabat tugas keagamaan serta pemimpinpemimpin keagamaan tidak boleh dicampurtangani (Tanthawi).
5. Orang-orang tua dan lemah serta wanita-wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh. Kemungkinan damai senantiasa harus diperhatikan (Abu Daud).
6. Jika kaum Muslimin masuk di daerah musuh, mereka tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap khalayak penduduk. Mereka tidak boleh mengizinkan perlakuan tidak baik terhadap rakyat jelata (Muslim).
7. Bala tentara Muslim tidak diperkenankan berkemah di suatu tempat yang bisa menyebabkan timbulnya rasa gelisah pada khalayak umum. Apabila bala tentara itu bergerak, hendaknya berhati-hati agar jangan membendung jalan, begitu pula jangan menyebabkan adanya keresahan pada pemakai pemakai jalan lainnya.
8. Mencacati muka orang tidak diperkenankan (Bukhari dan Muslim).
9. Kerusakan dan kerugian yang ditimpakan kepada musuh harus ditekan sampai sekecil-kecilnya (Abu Daud).
10. Jika tawanan-tawanan perang ada dalam penjagaan, keluarga-keluargadekat harus ditempatkan bersama-sama (Abu Daud).
11. Tawanan-tawanan hendaknya hidup nyaman, kaum Muslimin harus lebih memperhatikan kenyamanan tawanan-tawanan mereka dari pada kenyamanan mereka sendiri (Tirmizhi).
12. Duta-duta atau delegasi-delegasi dari negeri-negeri lain harus dihormati. Kesalahan-kesalahan atau kekurangan tata krama mereka harus ditenggang (Abu Daud, Kitab AI-Jihad).
13. Jika orang-orang Muslim berdosa memperlakukan dengan cara buruk seorang tawanan perang, penebusannya ialah harus membebaskan tawanan itu tanpa memungut uang tebusan.
14. Jika seorang Muslim menjamin hidup seorang tawanan perang, maka tawanan itu harus diberi makan dan pakaian yang sama seperti orang Muslim itu sendiri (Bukhari).
 
Rasulullah s.a.w. begitu mementingkan peraturan-peraturan itu untuk ditaati oleh angkatan perang yang sedang bertempur sehingga beliau menyatakan bahwa barangsiapa yang tidak mengindahkan peraturan itu, ia bukan berperang untuk Tuhan, melainkan untuk kepentingan sendiri (Abu Daud).

Abu Bakar r.a., Khalifah Pertama Islam, menambah peraturan peraturan Rasulullah s.a.w. tersebut dengan beberapa peraturan dari pihak beliau sendiri. Salah satu dari peraturan-peraturan yang ditambahkan itu juga merupakan bagian dari ajaran Islam:

(i) Bangunan-bangunan umum dan pohon-pohon buah (dan tanaman-tanaman pangan) tidak boleh dibinasakan (Mu’atta).

Dari hadits-hadits Rasulullah s.a.w. dan perintah-perintah Khalifah Pertama Islam itu jelas bahwa Islam telah menetapkan langkah langkah yang bertujuan untuk mencegah atau menghentikan peperangan atau mengurangi dampak buruk perang. Seperti telah kami katakana sebelum ini, prinsip-prinsip yang diajarkan Islam bukan saja merupakan peraturan-peraturan yang suci; prinsip-prinsip itu telah dilukiskan dalam sunnah Rasulullah s.a.w. sendiri dan Khalifah-Khalifah Islam dari zaman permulaan. Seperti diketahui oleh seluruh dunia, Rasulullah s.a.w. bukan hanya mengajarkan prinsip-prinsip ini; beliau sendiri mengamalkan prinsip-prinsip ini dan menganjurkan supaya mentaati prinsip-prinsip ini.

Demikianlah agama Islam yang mulia memberi petunjuk yang jelas bahkan rinci mengenai perang dan damai yang kesemuanya itu untuk mencegah kerusakan di muka bumi dan melindungi harkat kemanusian.

QS Al Maidah :32
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

Link E Book Kajian Terrorisme

Wallahu a’lam bishawab

Pluralitas Sebuah Keniscayaan Sosial dan Agama




Pluralitas adalah sebuah keadaan dimana di tengah masyarakat terdapat banyak ragam ras, suku, bangsa, bahasa dan agama. Ini adalah sebuah kenyataan masyarakat sebagai hasil dari proses-proses sosiologis, biologis dan historis yang telah berjalan selama ini. Secara biologis, Allah SWT memang menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa dengan warna kulit, bentuk muka dan rambut serta bahasa yang berbeda-beda. Sedang secara sosiologis, karena manusia bebas memilih, maka wajar bila manusia mempunyai keyakinan atau agama yang berbeda-beda. Jadi, ragam agama, sebagaimana juga ragam ras, suku, bangsa dan bahasa adalah kenyataan yang sangat manusiawi, karenanya semua harus kita terima sebagai sebuah kenyataan sosial.

Pluralitas dalam konteks agama :

Yang dimaksud dengan “Pluralitas keagamaan” adalah terdapat lebih dari satu agama (samawi dan ardhi) yang mempunyai eksistensi yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi antara penganut satu agama dengan penganut agama lainnya.; atau dalam pengertian yang lain, setiap pemeluk agama berperilaku mengakui keberadaan dan menghormati hak agama lain, bahkan lebih jauh bisa mengerti satu sama lain.
Dalam perspektif sosiologi agama, secara terminologi, pluralitas keagamaan dipahami sebagai sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan sebagai bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada manusia. Penjabaran dan pengakuan terhadap kemajemukan agama tersebut adalah menerima dan meyakini bahwa agama yang kita peluk adalah jalan keselamatan yang paling benar (claim of the truth : prinsip iman), dan tetapi bagi penganut agama lain –sesuai dengan keyakinan mereka- agama mereka pulalah yang paling benar. Dari kesadaran inilah, akan lahir sikap toleran, inklusif, saling menghormati dan menghargai, serta memberi kesempatan kepada orang lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. (QS Al Kafiruun : “Lakum Diinukum Waliyadiin” : untukmu agamamu dan untukkulah agamaku).

Pluralitas Suatu Keniscayaan Sosio-religious dalam Konsepsi Islam

Manusia sebagai makhluk sosial tidak diciptakan dalam bentuk homogen, QS Al Hujurat  : 13. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

QS Al Ruum : 22 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui”.

Dapat dipahami dalam ayat tersebut, bahwa Tuhan menciptakan suatu masyarakat atau tatanan masyarakat yang heterogen. Tuhan tidak berkehendak menjadikan suatu masyarakat atau umat menjadi satu sekalipun Tuhan mempunyai kekuasaan untuk itu. Hal ini diperjelas dalam firman-Nya QS.” Jika Tuhanmu menghendaki, tentulah Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka berselisih pendapat.”

Pengakuan Al Quran, atas pluralitas,  tidak hanya dari perspektif penerimaan kelompok lain sebagai komunitas sosio religious, tetapi  juga dari penerimaan kehidupan spiritualitas mereka dan keselamatan melalui jalan yang berbeda-beda. QS Al Baqarah : 62 Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
ǁDalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Salman bertanya kepada Nabi SAW tentang penganut agama yang pernah ia anut bersama mereka. Ia terangkan cara shalatnya dan ibadahnya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 62) sebagai penegasan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan berbuat shaleh akan mendapat pahala dari Allah SWT. (Diriwayatkan oleh Ibnu Hatim dan al-Adni dalam musnadnya dari Ibnu Abi Najih yang bersumber dari Mujahid.)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ketika Salman menceritakan kepada Rasulullah kisah teman-temannya, maka Nabi SAW bersabda: "Mereka di neraka." Salman berkata: "Seolah-olah gelap gulitalah bumi bagiku. Akan tetapi setelah turun ayat ini (S. 2: 62) seolah-olah terang-benderang dunia bagiku." (Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari Abdullah bin Katsir yang bersumber dari Mujahid.) ǁ

Bahkan Islam memerintahkan untuk menghormati kepercayaan kelompok lain yang berbeda QS Al An’am : 108 “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. “

Ayat tersebut dengan jelas melarang seseorang untuk mengejek atau merendahkan orang yang mempunyai kepercayaan yang berbeda, bahkan kepercayaan selain Allah itu sendiri. Landasan yang dibenarkan oleh Al Quran tentang hubungan sosial antar umat beragama berpijak pada nilai utama yaitu menegakkan kebenaran, berlaku adil  dan berbuat kebaikan.

QS Al Mumtahanah : 8 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

QS Al Maidah : 8 “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Konsep keselamatan dalam Islam, bukanlah pada pernyataan iman semata, melainkan juga pada pengetahuan yang benar dan amal atau kerja yang benar sebagai manifestasi dari kecintaan dan ketaatan pada Allah “.. sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dengan kata lain, di samping Islam mengakui adanya anugerah Allah sebagai pintu keselamatan , Islam lebih menekankan jalan keselamatan melalui amal dalam rangka memberikan pelayanan dan bimbingan kemanusiaan untuk mengembangkan dan memelihara hakikat kemanusiaannya sebagai pengemban amanat Allah di muka bumi.

Referensi E book untuk anda.

Philosophy and Pluralism
edited : David Archard

E Book Kajian Sosiologi Lingkungan

Klik Cover Buku untuk Mengetahui Daftar Isi Full Content


http://ebooksociologyliterature.blogspot.co.id/p/blog-page_244.html

Environmental Sociology
From Analysis to Action
Leslie King, Deborah McCarthy
Format PDF 4.73 MB







http://ebooksociologyliterature.blogspot.co.id/p/blog-page_437.html

Environmental Sociology
A Social Constructionist Perspective (Environment and Society)
John Hannigan
Format PDF 1.04 MB







http://ebooksociologyliterature.blogspot.co.id/p/blog-page_838.html
Controversies in Environmental Sociology
Robert White
Format PDF 1.52 MB








http://ebooksociologyliterature.blogspot.co.id/p/blog-page_771.html

Multilevel Governance of Global Environmental Change
Perspectives from Science, Sociology and the Law
Gerd Winter (editor)
Format PDF 5.11 MB

Sosiologi Lingkungan : Kajian Penting




Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini beragam bencana alam dapat dikatakan ‘rutin’ terjadi di berbagai belahan dunia, tanpa terkecuali di Indonesia. Melalui beragam media massa kita dapat mengetahui beragam bencana alam hampir selalu terjadi setiap hari. Mulai dari banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, kabut asap dan lain sebagainya. Aneka ragam bencana alam ini tentu menjadi persoalan bagi manusia, tanpa terkecuali bagi masyarakat Indonesia yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang memiliki beragam sumberdaya alam. Dengan memiliki sumberdaya alam tersebut seharusnya Indonesia menikmati beragam keuntungan, namun yang terjadi justeru sebaliknya untuk kepentingan ekonomi  dan investasi, hutan dikonversi, kawasan/lahan gambut dibakar untuk perluasan perkebunan akibatnya kerugian besar secara sosial, ekonomi, lingkungan biodiversity, bahkan bencana bagi kesehatan dan kematian.

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS Al Araaf :56)

Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan (QS As Syuaraa : 183)

Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar (QS Al Baqarah: 12)
 
Sebagai sebuah kajian ilmu pengetahuan, sosiologi dituntut untuk mampu menganalisis dan memahami persoalan-persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupannya. Meskipun demikian, persoalan lingkungan (environment) merupakan aspek yang dapat dikatakan terlambat menjadi bagian dari objek kajian (the subject matter) oleh sosiologi dibandingkan yang lainnya. Beberapa pakar menilai bahwa ‘keterlambatan’ perhatian sosiologi terhadap persoalan lingkungan ini karena ‘kungkungan dan kekangan’ defenisi sosiologi yang dikemukakan oleh para ahli dan dijadikan acuan oleh banyak kalangan dalam melakukan kajian. Beragam defenisi sosiologi yang dikemukakan oleh beragam ahli selama ini memperlihatkan bahwa ilmu ini ‘hanya’ mengkaji hubungan antar manusia tanpa memasukkan unsur lingkungan. Kenyataan ini dapat dimengerti karena sosiologi hadir dan dirumuskan di saat perspektif antroposentrisme (manusia sebagai pusat atau penentu alam) masih sangat dominan.
Perluasan perspektif sosiologi dari antroposentrisme menjadi ekosentrisme (lingkungan atau alam sebagai pusat kajian) baru mengemuka pada tahun 1978 yang dilakukan oleh Riley Dunlap dan William Catton dalam jurnalnya yang berjudul “ Environmental Sosiology : A New Paradigm” dalam buku “The American Sosiologist, 1978, Vol 13 (February) 41-49”.
Dimana praktek sosiologi untuk masa yang akan datang  harus melihat hubungan antara manusia/ masyarakat dan lingkungan biofisik, di jurnal ini dibahas anjuran untuk suatu paradigma baru bagi hubungan antara manusia/ masyarakat dengan lingkungannya sehingga disiplin ilmu ini tidak lagi mengabaikan hubungan masyarakat dengan lingkungan biofisiknya.
Sosiologi Lingkungan
Sosiologi lingkungan (environment sociology) didefenisikan sebagai cabang sosiologi yang memusatkan kajiannya pada adanya keterkaitan antara lingkungan dan perilaku sosial manusia. Menurut Dunlop dan Catton, sebagaimana dikutip Rachmad, sosiologi lingkungan dibangun dari beberapa konsep yang saling berkaitan, yaitu:
1.    Persoalan-persoalan lingkungan dan ketidakmampuan sosiologi konvensional untuk membicarakan persoalan-persoalan tersebut merupakan cabang dari pandangan dunia yang gagal menjawab dasar-dasar biofisik struktur sosial dan kehidupan sosial.
2.    Masyarakat modern tidak berkelanjutan (unsustainable) karena mereka hidup pada sumberdaya yang sangat terbatas dan penggunaan di atas pelayanan ekosistem jauh lebih cepat jika dibandingkan kemampuan ekosistem memperbaharui dirinya. Dan dalam tataran global, proses ini diperparah lagi dengan pertumbuhan populasi yang pesat.
3.    Masyarakat menuju tingkatan lebih besar atau lebih kurang berhadapan dengan kondisi yang rentan ekologis.
4.    Ilmu lingkungan modern telah mendokumentasikan kepelikan persoalan lingkungan tersebut dan menimbulkan kebutuhan akan penyelesaian besar-besaran jika krisis lingkungan ingin dihindari.
5.    Pengenalan dimensi-dimensi krisis lingkungan yang menyumbang pada ‘pergeseran paradigma’ dalam masyarakat secara umum, seperti yang terjadi dalam sosiologi berupa penolakan terhadap pandangan dunia Barat yang dominan dan penerimaan sebuah paradigma ekologi baru.
6.    Perbaikan dan reformasi lingkungan akan dilahirkan melalui perluasan paradigma ekologi baru di antara publik, massa dan akan dipercepat oleh pergeseran paradigma yang dapat dibandingkan antara ilmuan sosial dan ilmuan alam.
Ilmuan sosial mengabaikan konsep daya dukung, namun dengan mengabaikan konsep ini  sama saja berasumsi bahwa daya dukung lingkungan selalu enlargeable dengan yang kita butuhkan, Dengan demikian sosiologist telah menolak kemungkinan kelangkaan. Meskipun tidak menyangkal bahwa manusia adalah spesies yang luar biasa, para ilmuan sosiologi lingkungan berpendapat bahwa keterampilan khusus dan kemampuan tetap gagal untuk membebaskan masyarakat dari batasan-batasan lingkungan alam.
Dalam tahapan hubungan manusia dan lingkungan, ditunjukan bahwa seluruh aspek  budaya, perilaku bahkan “nasib” manusia dipengaruhi, ditentukan dan tunduk pada lingkungan. Dalam kehidupan berkelompok, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa bentuk-bentuk persekutuan hidup manusia muncul sebagai akibat dari interaksi iklim, geografi dan ekonomi. Ketiga bagian dari lingkungan itu juga bersifat sangat menentukan corak temperamen manusia (Ibnu Khaldun dalam Madjid Fakrhy, 2001:126). 
Sementara itu, Donald L. Hardisty yang mendukung dominasi lingkungan menyatakan lingkugan fisik memainkan peran dominan sebagai pembentuk kepribadian, moral, budaya, politik dan agama, pandangan ini muncul tidak lepas dari asumsi dalam tubuh manusia ada tiga komponen dasar, yakni bumi, air, dan tanah yang merupakan unsur-unsur penting lingkungan.

Untuk memperjelas tentang dominasi lingkungan kita bisa mejelaskan mengapa ada perbedaan antara masyarakat desa dan masyarakat kota. Lingkungan fisik desa didominasi dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan lingkungan biologis( seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan). Lingkungan biologi ini memiliki hukum keteraturan tertentu yang bersifat evolutif dan cenderung jauh dari intervensi manusia.
Berbeda dengan lingkungan desa, masyarakat kota lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan buatan (ada yang menyebutnya dengan istilah lingkungan binaan). Lingkungan buatan adalah lingkungan yang sudah tidak alamiah karena sudah ada intervensi manusia dalam menciptakan model atau bentuk lingkungan. Lingkungan kota memiliki hukum-hukum sendiri yang tidak sama dengan desa dan hukum-hukum tersendiri tersebut bergerak secara independen yang memiliki kekuatan memaksa individu penghuni kota untuk tunduk. Demikianlah, lingkungan kota yang serba menantang sangat memengaruhi dalam pembentukan watak, budaya, bahkan etos yang dimiliki manusia. Maka, tampaklah perbedaan tajam antara etos masyarakat desa dengan masyarakat kota.

REFERENSI EBOOK untuk anda

http://www.mediafire.com/view/1hhv446pvxgnx9z/The_International_Handbook_of_Environmental_Sociology_%281998%29.docx


The International Handbook
of Environmental Sociology
Michael Redclift and Graham Woodgate ed.
Format PDF 34.1

Klik cover ebook untuk mengetahui daftar isi

EBook Kajian Sosiologi Lingkungan lainnya klik di sini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...